Hukum Properti dan Pertanahan
Hukum properti dan pertanahan meliputi pengurusan kepemilikan, peralihan hak, transaksi jual beli, sewa, sertifikasi, serta penyelesaian sengketa tanah. Bidang ini penting karena menyangkut kepastian atas hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
Melalui pendampingan hukum, setiap proses properti dilakukan secara legal, aman, serta terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari.
Meneliti status kepemilikan, legalitas dokumen, riwayat tanah, serta potensi sengketa yang mungkin muncul.
Menentukan langkah penyelesaian terbaik melalui jalur administratif, negosiasi, atau pengadilan.
Mewujudkan kepastian hukum atas aset properti dan pertanahan sehingga memberikan keamanan jangka panjang bagi pemilik maupun investor.
Hukum Keluarga
Menangani persoalan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, waris, serta penyelesaian sengketa keluarga secara adil dan manusiawi bermartabat.
Hukum Perdata
Menyelesaikan sengketa kontrak, wanprestasi, tanggung jawab perdata, ganti rugi, dan kepentingan keperdataan lainnya melalui langkah hukum efektif dan terukur.
Hukum Pidana
Memberikan pembelaan dan pendampingan pada setiap tahapan proses pidana, termasuk perkara umum, khusus, pra peradilan, hingga upaya hukum lanjut.
Hukum Bisnis
Memberikan pembelaan dan pendampingan pada setiap tahapan proses pidana, termasuk perkara umum, khusus, pra peradilan, hingga upaya hukum lanjut.
Hukum Pendidikan
Menangani sengketa administrasi pendidikan, kebijakan sekolah, hak peserta didik, tanggung jawab lembaga, serta perlindungan hukum dalam ekosistem pendidikan nasional.
Hukum Properti dan Pertanahan
Mengurus transaksi properti, sewa menyewa, sertifikasi, sengketa kepemilikan, pembebasan lahan, dan penyelesaian masalah pertanahan sesuai ketentuan hukum berlaku.





