Hukum Pendidikan
Hukum pendidikan mengatur hubungan antara lembaga pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, serta pemerintah. Bidang ini mencakup penyelesaian sengketa administrasi, kebijakan pendidikan, tanggung jawab lembaga, hingga pelindungan hak peserta didik.
Pendampingan hukum dalam bidang pendidikan bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, profesional, dan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Mengkaji regulasi, kebijakan internal lembaga pendidikan, serta kepatuhan administrasi akademik dan kelembagaan.
Memberikan solusi hukum yang tepat melalui pendekatan persuasif, administratif, hingga litigasi apabila dibutuhkan.
Mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang profesional, tertib hukum, dan berkelanjutan.
Hukum Keluarga
Menangani persoalan perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, waris, serta penyelesaian sengketa keluarga secara adil dan manusiawi bermartabat.
Hukum Perdata
Menyelesaikan sengketa kontrak, wanprestasi, tanggung jawab perdata, ganti rugi, dan kepentingan keperdataan lainnya melalui langkah hukum efektif dan terukur.
Hukum Pidana
Memberikan pembelaan dan pendampingan pada setiap tahapan proses pidana, termasuk perkara umum, khusus, pra peradilan, hingga upaya hukum lanjut.
Hukum Bisnis
Memberikan pembelaan dan pendampingan pada setiap tahapan proses pidana, termasuk perkara umum, khusus, pra peradilan, hingga upaya hukum lanjut.
Hukum Pendidikan
Menangani sengketa administrasi pendidikan, kebijakan sekolah, hak peserta didik, tanggung jawab lembaga, serta perlindungan hukum dalam ekosistem pendidikan nasional.
Hukum Properti dan Pertanahan
Mengurus transaksi properti, sewa menyewa, sertifikasi, sengketa kepemilikan, pembebasan lahan, dan penyelesaian masalah pertanahan sesuai ketentuan hukum berlaku.





