Hukum Pidana
Hukum pidana berfungsi melindungi masyarakat dari tindak kejahatan dengan memberikan sanksi kepada pelaku serta perlindungan terhadap hak korban maupun terlapor. Pendampingan hukum diperlukan agar setiap proses berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Dalam praktiknya, hukum pidana mencakup perkara pidana umum, tindak pidana khusus, pra peradilan, hingga pendampingan di seluruh tingkat pengadilan, dengan tujuan memastikan hak-hak hukum klien terlindungi.
Menilai duduk perkara secara objektif, memeriksa bukti, kronologi, serta posisi hukum klien.
Menentukan langkah pembelaan terbaik, mengoptimalkan pembuktian, serta memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Mendorong penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan guna menciptakan rasa aman dan tertib sosial jangka panjang.





