
JAKARTA, IDEALITYLAWFIRM.COM — Tim Advokat dan Kuasa Hukum dari Ideality Law Firm, Anis Fauzan dan Khairul Anwar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (24/8/2026) untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi akses jalan warga di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Desakan eksekusi ini kian menguat seiring penetapan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, beserta jajarannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Managing Partner Ideality Law Firm, Anis Fauzan, mewakili klien Ariston Herwindo selaku pemilik sebidang tanah bersertifikat hak milik di Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Selama bertahun-tahun, tanah milik klien terisolasi tanpa akses jalan yang memadai dan terhalang oleh area dan bangunan di lingkungan kampus Unsoed. Anis menegaskan bahwa pihak Unsoed belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkratch) sejak tahun 2021.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkratch, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak kampus,” tegas Anis Fauzan.
Perkara ini sudah melalui proses panjang di berbagai tingkatan peradilan. Gugatan diawali di Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Putusan Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt yang menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan memerintahkan Unsoed membuka akses jalan. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dengan perintah spesifik untuk membuka akses jalan selebar tiga meter melalui lorong di antara bangunan Unsoed Press menuju Jalan Prof. Dr. H. Bunyamin. Mahkamah Agung RI akhirnya menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Unsoed dan kementerian terkait, sehingga perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi ruang perdebatan secara hukum.
Baca Juga: Rektor Akhmad Sodiq Ditangkap KPK, Unsoed Ditagih Pelaksanaan Eksekusi
Merespons sikap Unsoed yang tidak kunjung melaksanakan putusan secara sukarela selama lebih dari lima tahun sejak inkrah, Ideality Law Firm mengajukan permohonan eksekusi yang kemudian direspons Ketua PN Purwokerto melalui Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN Pwt tertanggal 7 November 2024. Meskipun pengadilan telah melayangkan teguran atau aanmaning lebih dari tiga kali, pihak rektorat Unsoed tetap bersikeras menolak patuh. Melalui Surat Jawaban Aanmaning Nomor B/3062/UN23/HK.09.01/2024 tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani Rektor Akhmad Sodiq, Unsoed berdalih bahwa kuasa pengguna barang tidak memiliki kewenangan untuk mengubah fungsi atau membongkar bangunan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Baca Juga: Usai Rektor Jadi Tersangka KPK, Unsoed Ditagih Putusan soal Akses Jalan
Menanggapi dalih tersebut, Anis Fauzan menegaskan bahwa prosedur administrasi pengelolaan BMN sama sekali tidak dapat mengesampingkan putusan pengadilan yang telah inkratch. Ideality Law Firm ingin mengetuk kesadaran Unsoed untuk mematuhi hukum, namun karena tidak dilaksanakan secara sukarela, langkah eksekusi paksa melalui PN Purwokerto menjadi keharusan yang mesti segera direalisasikan.
Baca Juga: Unsoed Ditagih Pelaksanaan Eksekusi Akses Jalan Usai Rektor Ditangkap KPK
Permohonan eksekusi ini menjadi kian krusial setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru, bersama beberapa pejabat kampus serta pihak swasta. Ideality Law Firm berharap momentum penegakan hukum oleh KPK ini menjadi titik balik bagi pimpinan Unsoed untuk menghormati supremasi hukum dan segera menyerahkan hak akses jalan bagi warga sesuai amanat putusan pengadilan.
Ideality Law Firm ingin memastikan bahwa Keadilan tidak hanya sampai dalam putusan hakim. Keadilan harus diwujudkan untuk semua, bahkan sampai ke rumah-rumah rakyat. Iustitia omnibus, etiam in domibus populi.
